Selasa, 24 November 2009

Jumlah Becak di Kota Pekalongan Akan Dibatasi


Sekitar 4.500 becak yang biasa beroperasi di Kota Pekalongan akan ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan menyusul akan diterbitkannya SIM dan STNK khusus tukang becak. Mereka yang tidak mempunyai kedua surat tersebut tidak akan lagi bisa beroperasi.

Untuk tahap awal Pemkot akan menertibkan terlebih dahulu 250 becak dari empat kecamatan yang ada di Pekalongan yang menjadi proyek percontohan penertiban becak yang selama ini beroperasi di Pekalongan. Selain mendapatkan SIM dan STNK gratis, becak mereka juga dicat dan diberi stiker batik oleh Dishub.

Kepala Dishub Kota Pekalongan, Budiyanto mengatakan, guna mengatasi kemacetan lalu lintas, maka jumlah dan jenis operasi becak nantinya akan dibatasi.

”Pembatasan itu dilakukan dengan menerapkan sejumlah persyaratan, seperti memiliki SIM dan STNK, Surat Izin Operasional dan Surat Laik Jalan yang dikeluarkan Dishub. Selain itu, juga ditentukan lewat warna becak yang menentukan jam operasional becak yang dibagi menjadi dua yaitu warna biru untuk siang dan putih untuk malam.”

Hal itu diungkapkan di sela-sela acara sosialisasi peraturan tentang penyelenggaraan angkutan kendaraan tidak bermotor (becak), kemarin, di kantor Dishub.

Budiyanto juga menyatakan tidak akan ada operasi terhadap becak selama seluruh becak belum teregister di Dishub. Yang sementara dilakukan pihaknya berupa pembinaan terhadap tukang becak. (sm/iz) sumber : nubatik.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar